Manusia dan Keadilan Distributif
Dalam hidup bermasyarakat manusia
harus bersikap adil terhadap sesama agar terjalin rasa keadilan dan
kebijaksanaan. Kali ini kita akan membahas manusia dan keadilan distributive. Keadilan
berasal dari kata “adil” yang artinya adalah tidak memihak, tidak berat
sebelah, dan tidak condong pada satu pihak sedangkan keadilan adalah sifat yang
adil, perbuatan yang adil, perlakuan yang adil. Dapat disimpulkan keadilan
adalah suatu perbuatan yang ditunjukkan untuk memberi rasa adil. Distributif
adalah penyaluran sesuatu kepada orang atau pihak lain. Keadilan distributive
menurut para ahli:
1. Aristoteles
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan.
2. Thomas
Aquinas
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang
secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Contoh
keadilan distributive:
Ali bekerja
10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, misalnya Ali menerima Rp 1.000.000,00 maka Budi menerima
Rp 500.000,00. Jika keduanya diberikan jumalah hadiah yang sama maka akan
menyebabkan ketidakadilan.
Sumber:
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Nugroho,
Widyo dan Muchji, Achmad. 1996.Ilmu
Budaya Dasar. Depok: Toto Bes
http://franssuryagundar.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html