PENDAHULUAN
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan PEposisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan PEposisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Gambar 4.1 Pihak
yang terlibat dalam proyek kontruksi.
PEMILIK PROYEK
Pemilik proyek
atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek
dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak
penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat
berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban
pengguna jasa adalah:
1. Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
2. Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
3. Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
4. Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan
pekerjaan.
5. Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak
penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
6. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang
direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang
untuk bertindak atas nama pemilik.
7. Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila
terjadi).
8. Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah
selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa
yang dikehendaki.
Wewenang pemberi
tugas adalah:
1. Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada
masing-masing kontraktor.
2. Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan
cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi
hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Konsultan
Perencana
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan kewajiban
konsultan perencana adalah:
1. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari
gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana
anggaran biaya.
2. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna
jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
3. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor
tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat.
4. Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan
perencanaan.
5. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Konsultan
Pengawas
Konsultan
pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya
pekerjaan pembangunan.
Hak dan kewajiban
konsultan pengawas adalah:
1. Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang
telah ditetapkan.
2. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi
serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan
berjalan lancar.
5. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini
mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
6. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan
agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas,
kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7. Menerima atau menolak material/peralatan yang
didatangkan kontraktor.
8. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan
dari peraturan yang berlaku.
9. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian,
mingguan, bulanan).
10. Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah
atau berkurangnya pekarjaan
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan
kewajiban kontraktor adalah:
1 . Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan
syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2 . Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh
konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3 . Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang
diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
4 . Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan
harian, mingguan dan bulanan.
5 . Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang
telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
HUBUNGAN KERJA
PERSYARATAN TEKNIS REALISASI
Hubungan tiga
pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai
berikut:
1 . Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan
kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan
berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik
proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2 . Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan
kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan
sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar
rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek
memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3 . Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan
peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar