Social Icons

Pages

Senin, 25 Mei 2015

Manusia dan Keadilan Distributif

Manusia dan Keadilan Distributif
            Dalam hidup bermasyarakat manusia harus bersikap adil terhadap sesama agar terjalin rasa keadilan dan kebijaksanaan. Kali ini kita akan membahas manusia dan keadilan distributive. Keadilan berasal dari kata “adil” yang artinya adalah tidak memihak, tidak berat sebelah, dan tidak condong pada satu pihak sedangkan keadilan adalah sifat yang adil, perbuatan yang adil, perlakuan yang adil. Dapat disimpulkan keadilan adalah suatu perbuatan yang ditunjukkan untuk memberi rasa adil. Distributif adalah penyaluran sesuatu kepada orang atau pihak lain. Keadilan distributive menurut para ahli:
1.  Aristoteles
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
2.  Thomas Aquinas
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Contoh keadilan distributive:
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, misalnya Ali menerima Rp 1.000.000,00 maka Budi menerima Rp 500.000,00. Jika keduanya diberikan jumalah hadiah yang sama maka akan menyebabkan ketidakadilan.
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Nugroho, Widyo dan Muchji, Achmad. 1996.Ilmu Budaya Dasar. Depok: Toto Bes
http://franssuryagundar.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates