Nama :
Agung Subekti
Kelas :
1TA04
NPM :
10314491
Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia
Sebagai dasar negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer
disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan
ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia,
sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun
hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara
baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk
menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal
UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan
suasana kebatinannya dari UUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan
kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam
menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan
legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis,
kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga
negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945
memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas
dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia
memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu
staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di
Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia,
pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka
kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang
tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita
Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh
peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD
1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa
pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia
mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan
tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat
kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri
atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri
atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945,
yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut
disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang
dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali
ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali
amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya
ke dalam lembaga-lembaga negara.
Sebelum amandemen,
kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah
dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan
luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden,
menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung
ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang
demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi
manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek
penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain
sebagai berikut:
1. Tidak
adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada
Presiden.
2. Infra
struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
3. Pemilihan
Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal
karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
4. Kesejahteraan
sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang
adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Dengan
demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumberpada
Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
1. Hukum
dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang
tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini
merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam
Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara
yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden
di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban
Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut.
Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Pengertian
Kedudukan dan Peran.
Status dan peranan merupakan unsur-unsur dalam struktur
sosial yang mempunyai arti penting bagi sistem sosial. Sistem sosial adalah
pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik antara individu dengan
masyarakat. Dalam hubungan timbal balik tersebut status dan peran individu
mempunyai peranan yang penting karena kelanggengan masyarakat tergantung pada
keseimbangan kepentingan-kepentingan individu yang bersangkutan. Secara
empiris, perbedaan status mempengaruhi cara bersikap seseorang dalam
berinteraksi sosial. Orang yang menduduki status tinggi mempunyai sikap yang
berbeda dengan orang yang statusnya rendah. Status seseorang menentukan
perannya dan peran seseorang menentukan
apa yang diperbuat (perilaku) (Maryati,kun,2001).
1.
Kedudukan
atau status.
Kadang-kadang
dibedakan antara pengertian kedudukan (status) dan kedudukan social (social
status).kedudukan diartikan tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok
social, sedangkan kedudukan social tempat seseorang dalam lingkungan
pergaulannya, prestisenya, serta hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Kedua
istilah tersebut mempunyai arti yang sama dan digambarkan dengan kedudukan
(status) saja. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu
tempat tertentu. Masyarakat pada umumnya mengembangkan tiga macam kedudukan
yaitu:
- Ascribed status, yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran. Pada umumnya ascribed status dijumpai pada masyarakat dengan system lapisan tertutup, misalnya masyarakat feodal, atau masyarakat tempat system lapisan bergantung pada perbedaan rasial.
- Achieved status, yaitu kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.misalnya seseorang dapat menjadi sarjana kesehatan masyarakat asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut bergantung pada yang bersangkutan bisa atau tidak menjalaninya. Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut ia tidak akan mendapat kedudukan yang diinginkannya.
- Assigned status, merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang. Kedudukan ini mempunyai hubungan yang erat dengan achieved status. Artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa, yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
2.
Peranan
(role).
Peranan
(role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status). Jika seseorang
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia telah
menjalankan suatu peranan. Persamaan antara kedudukan dan peranan adalah untuk
kepentingan ilmu pengetahuan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak ada
kedudukan tanpa peranan. Pentingnya peranan adalah karena ia mengatur perilaku
seseorang. Orang yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilaku sendiri
dengan perilaku orang-orang sekelompoknya. Hubungan-hubungan social yang ada
dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat.
Peranan juga diatur oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Peranan
yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan
kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang
menunjukan tempat individu dalam organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak
menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Jadi seseorang
menduduki suatu posisi dalam masyarakat
serta menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal yaitu sebagai
berikut:
- Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membingbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
- Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
- Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur social masyarakat (Waluya, bagja,2007)
Sumber: